KEPAILITAN
Latar Belakang
Peraturan mengenai kepailitan telah
ada sejak masa lampau, dimana para kreditor menggunakan pailit untuk mengancam
debitor agar segera melunasi hutangnya. Semakin pesatnya perkembangan ekonomi
menimbulkan semakin banyaknya permasalahan utang-piutang di masyarakat. Di
Indonesia, peraturan perihal kepailitan telah ada sejak tahun 1905. Saat ini,
Undang-Undang yang digunakan untuk menyelesaikan permasalahan kepailitan
adalah Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004
tentang Kepailitan dan Penundaan
Kewajiban Pembayaran Utang (“UU Kepailitan”).
1. Pengertian
Pailit menurut Ensiklopedia Ekonomi Keuangan Perdagangan antara lain, keadaan
dimana seseorang yang oleh suatu pengadilan dinyatakan bankrupt dan yang
aktivanya atau warisannya telah diperuntukkan untuk membayar utang-utangnya.
Sedangkan, kepailitan menurut UU
Kepailitan diartikan sebagai sita umum atas semua kekayaan Debitor Pailit
yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan
Hakim Pengawas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.
Permohonan pailit menurut UU
Kepailitan dapat diajukan oleh debitor, satu atau lebih kreditor, jaksa, Bank
Indonesia, Perusahaan Efek atau Perusahaan Asuransi.
2. Syarat dan Putusan Kepailitan
Bilamana suatu perusahaan dapat
dikatakan pailit, menurut UU Kepailitan adalah jika suatu perusahaan memenuhi
syarat-syarat yuridis kepailitan. Syarat-syarat
tersebut pada pasal 2 UU Kepailitan N0. 37 Tahun 2004 menyatakan sebagai berikut:
ü
adanya debitor yang mempunyai dua atau lebih kreditor
ü
Debitur yang mempunyai dua atau lebih Kreditur dan tidak
membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan ditagih,
dinyatakan pailit dengan putusan Pengadilan, baik atas permohonannya sendiri
maupun atas permohonan satu atau lebih krediturnya.
ü
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat juga
diajukan oleh kejaksaan untuk kepentingan umum.
ü
Dalam hal Debitur adalah bank, permohonan pernyataan pailit
hanya dapat diajukan oleh Bank Indonesia.
ü
Dalam hal Debitur
adalah Perusahaan Efek, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga
Penyimpanan dan Penyelesaian, permohonan pernyataan pailit hanya dapat diajukan
oleh Badan Pengawas Pasar Modal.
ü
Dalam hal Debitur adalah Perusahaan Asuransi, Perusahaan
Reasuransi, Dana Pensiun, atau Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di bidang
kepentingan public, permohonan pernyataan pailit hanya dapat diajukan oleh
Menteri Keuangan.
3.
Para pihak yang
berada dalam proses Kepailitan
A.
Pihak pemohon pailit
Salah satu
pihak yang terlibat dalam perkara kepailitan adalah pihak pemohon pailit,
yakni pihak yang mengambil inisiatif untuk mengajukan permohonan pailit ke
pengadilan, yang dalam perkara biasa disebut sebagai pihak penggugat (Munir Fuady, 2002:35).
Menurut
Undang-undang No. 37 Tahun 2004 tentang kepailitan dan kewajiban
membayar hutang pada Pasal 2 menyebutkan bahwa
yang dapat menjadi pemohon dalam suatu perkara pailit adalah salah satu dari
pihak berikut:
·
Pihak Debitur itu sendiri
·
Salah satu atau lebih dari pihak kreditur
·
Pihak kejaksaan jika menyangkut dengan kepentingan umum
·
Pihak Bank Indonesia jika debiturnya adalah suatu bank
·
Pihak Badan Pengawas Pasar Modal jika debiturnya adalah
suatu perusahaan efek yaitu pihak yang melakukan kegiatannya sebagai penjamin
emisi efek, perantara pedagang efek, dan/ atau manajer investasi, sebagaimana
yang dimaksudkan dalam perundang-undangan di bidang pasar modal.
·
Pihak Menteri Keuangan jika debitur adalah Perusahaan
Asuransi, reasuransi, Dana Pensiun atau BUMN yang bergerak di bidang
kepentingan umum.
B.
Pihak debitur
pailit
Pihak debitur
pailit adalah pihak yang memohon dimohonkan pailit ke pengadilan yang
berwenang. Yang dapat menjadi debitur pailit adalah debitur yang mempunyai dua
atau lebih kreditur dan tidak membayar sedikitpun satu hutang yang telah jatuh
tempo dan dapat ditagih.
C.
Hakim Niaga
Perkara
kepailitan diperiksa oleh hakim majelis (tidak boleh hakim tunggal) baik untuk
tingkat pertama maupun tingkat kasasi. Hanya untuk perkara perniagaan lainnya
yang bukan perkara kepailitan, untuk tingkat pengadilan pertama yang boleh
diperiksa oleh hakim tunggal dengan penetapan MA. Hakim majelis tersebut
merupakan hakim-hakim pada pengadilan Niaga, yakni Hakim-hakim Pengadilan
Negeri yang diangkat menjadi Hakim Pengadilan Niaga berdasarkan keputusan MA.
D.
Hakim Pengawas
Pengadilan
wajib mendengar pendapat Hakim Pengawas, sebelum mengambil suatu keputusan
mengenai pengurusan atau pemberesan harta pailit (Pasal 66 Undang-undang N0. 37
Tahun 2004).Dahulu hakim pengawas disebut Hakim Komisaris. Tugas dari hakim
pengawas ini adalah untuk mengawasi peaksanaan pemberesan harta pailit, maka
dalam keputusan pailit hakim pengawas ini diangkat oleh pengadilan disamping
pengangkatan kurator.
Hakim pengawas
berwenang untuk mendengar keterangan saksi atau memerintahkan penyelidikan oleh
para ahli untuk memperoleh kejelasan tentang segala hal mengenai kepailitan.
Saksi dipanggil atas nama Hakim Pengawas. Dalam hal saksi tidak datang
menghadap atau menolak memberi kesaksian maka berlaku ketentuan Hukum Acara
Perdata. Dalam hal saksi bertempat tinggal di luar daerah hukum Pengadilan yang
memutuskan pailit, Hakim Pengawas dapat melimpahkan pemeriksaan saksi tersebut
kepada pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal saksi. Istri
atau suami, bekas istri atau suami, dan keluarga sedarah menurut keturunan
lurus ke atas dan ke bawah dari Debitur pailit mempunyai hak undur diri sebagai
saksi (Pasal 67 Undang-undang No. 37 Tahun 2004).
E.
Kurator
Kurator
merupakan salah satu pihak yang cukup memegang peranan dalam suatu proses
perkara pailit. Dan karena peranannya yang besar dan tugasnya berat, maka tidak
sembarangan orang dapat menjadi pihak kurator.
Untuk menjadi
kurator persyaratan dan prosedurnya diatur secara ketat. Berdasar Pasal 69 UU
kepailitan, tugas Kurator adalah
melakukan pengurusan dan/atau pemberesan harta pailit. Dalam melaksanakan
tugasnya, Kurator:
·
Tidak diharuskan memperoleh persetujuan dari atau
menyampaikan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Debitur atau salah satu organ
Debitur, meskipun dalam keadaan di luar kepailitan persetujuan atau
pemberitahuan demikian dipersyaratkan;
·
Dapat melakukan pinjaman dari pihak ketiga, hanya dalam
rangka meningkatkan nilai harta pailit.
Apabila dalam
melakukan pinjaman dari pihak ketiga Kurator perlu membebani harta pailit
dengan gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotek, atau hak agunan atas
kebendaan dan lainya maka pinjaman tersebut harus lebih dahulu memperoleh
persetujuan Hakim Pengawas. Pembebanan harta pailit dengan gadai, jaminan
fidusia, hak tanggungan, hipotek, atau hak agunan atas kebendaan lainya
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), hanya dapat dilakukan terhadap bagian harta
pailit yang belum dijadikan jaminan utang.
Untuk menghadap
di sidang pengadilan, Kurator harus terlebih dahulu mendapat izin dari Hakim
Pengawas, kecuali menyangkut sengketa pencocokan piutang atau dalam hal
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, 38, 39 dan Pasal 59 ayat (3). Kurator
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 adalah: Balai Harta Peninggalan dan Kurator lainnya.
Yang dapat menjadi Kurator adalah:
§
Orang perseorangan yang berdomisili di Indonesia, yang
memiliki keahlian khusus yang dibutuhkan dalam rangka mengurus dan/ atau
membereskan harta pailit; dan
§
Terdaftar pada kementerian yang lingkup tugas dan
tanggungjawabnya di bidang hukum dan peraturan peryndang-undangan.
F.
Panitia
Kreditur
Salah saatu
pihak dalam proses kepailitan adalah apa yang disebut Panitia Kreditur yang
mewakili pihak kreditur, sehingga panitia kreditur akan memeperjuangkan segala
kepentingan hukum dari pihak kreditur. Dalam UU Kepailitan terdapat dua Panitia
Kreditur, yaitu:
·
Panitia Kreditur sementara (yang ditunjuk dalam putusan
pernyataan pailit); dan
·
Panitia kreditur tetap yaitu yang dibentuk oleh Hakim Pengawas
apabila dalm putusan pailit tidak diangkat panitia kreditur sementara.
Pada Pasal 79
UU Kepailitan, dalam putusan pailit atau dengan penetapan kemudian, Pengadilan
dapat membentuk panitia kreditur sementara terdiri atas tiga orang yang dipilih
dari Kreditur yang dikenal dengan maksud memberikan nasihat kepada Kurator.
Kreditur yang diangkat dapat mewakilkan kepada orang lain semua pekerjaan yang
berhubungan dengan tugas-tugasnya dalam panitia. Dalam hal berhenti, atau
meninggal, Pengadilan harus mengganti Kreditur tersebut dengan mengangkat
seorang di antara dua calon yang di usulkan oleh Hakim Pengawas.
Pasal 80
menjelaskan setelah pencocokan utang selesai dilakukan, Hakim Pengawas wajib
menawarkan kepada Kreditur untuk membentuk panitia kreditur tetap. Atas
permintaan kreditur konkuren berdasarkan putusan kreditur konkuren dengan suara
terbanyak biasa rapat Kreditur, Hakim Pengawas:
§ Mengganti
panitia kreditur sementara, apabila dalam putusan pailit telah ditunjuk panita
kreditur semntara; atau
§ Membentuk
panitia kreditur, apabila dalam putusan pailit belum diangkat panitia kreditur.
Panitia
kreditur setiap waktu berhak meminta diperlihatkan semua buku, dokumen, dan
surat mengenai kepailitan. Kurator wajib memberikan kepada panitia kreditur
semua keterangan yang dimintainya (Pasal 81). Dalam hal diperlukan, Kurator
dapat mengadakan rapat dengan panitia kreditur, untuk meminta nasihat (Pasal
82).
Sebelum
mengajukan gugatan atau meneruskan perkara yang sedang berlangsung, ataupun
menyanggah gugatan yang diajukan atau sedang berlangsung, Kurator wajib meminta
pendapat panitia kreditur.
Ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ber laku terhadap sengketa tentang
pencocokan piutang, tentang meneruskan atau tidak meneruskan perusahaan dalam
pailit, dalam hal-hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, 38, 39, 59 ayat (3),
106, 107, 184 ayat (3) dan Pasal 186, tentang waktu maupun jumlah pembagian
yang harus dilakukan. Pendapat panitia kreditur sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak diperlukan, apabila Kurator telah memanggil panitia kreditur untuk
mengadakan rapat guna memberikan pendapat, namun dalam jangka waktu tujuh hari
setelah pemanggilan, panitia kreditur tidak memberikan pendapat tersebut (Pasal
83).
Kurator tidak
terikat oleh pendapat panitia kreditur. Dalam hal Kurator tidak menyetujui
pendapat panitia kreditur maka Kurator dalam waktu tiga hari wajib
memberitahukan hal itu kepada panitia kreditur. Dalam hal panitia kreditur
tidak menyetujui pendapat Kurator, panitia kreditur dalam waktu tiga hari
setelah pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat meminta
penetapan Hakim Pengawas. Dalam hal panitia kreditur meminta penetapan Hakim
Pengawas maka Kurator wajib menangguhkan pelaksanaan perbuatan yang
direncanakan selama tiga hari (Pasal 84).
G.
Pengurus
Pengurus hanya
dikenal dalam proses tundaan pembayaraan, tetapi tidak dikenal dalam proses kepailitan.
Yang dapat menjadi pengurus adalah:
·
Perorangan atau persekutuan perdata yang berdomisili di
Indonesia, yang memiliki keahlian khusus yang dibutuhkan dalam rangka mengurus
harta debitur; dan
·
Telah terdaftar pada departemen kehakiman.
Dengan demikian,
Balai Harta Peninggalan hanya boleh menjadi Kurator (disamping curator swasta),
tetapi Balai Harta Peninggalan tersebut tidak bisa jadi pengurus
4.
JENIS-JENIS KREDITOR DALAM KEPAILITAN
A.
Kreditor Separatis
Kreditor
separatis adalah kreditor pemegang hak jaminan kebendaan, yang dapat bertindak
sendiri. Golongan kreditor ini tidak terkena akibat putusan pernyataan pailit,
artinya hak-hak eksekusi mereka tetap dapat dijalankan seperti tidak ada
kepailitan debitor. Kreditor pemegang gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan,
dan hipotek atau hak agunan atas kebendaan lainnya merupakan karakteristik
kreditor separatis.
Separatis yang
dimaksudkan adalah terpisahnya hak eksekusi atas benda-benda yang dijaminkan
dari harta yang dimiliki debitor pailit. Dengan demikian, kreditor
separatis mendapatkan posisi paling utama dalam proses kepailitan, sehubungan
dengan hak atas kebendaan yang dijaminkan untuk piutangnya. Sepanjang nilai
piutang yang diberikan oleh kreditor separatis tidak jauh melampaui nilai benda
yang dijaminkan dan kreditor berkuasa atas benda tersebut, maka proses
kepailitan tidak akan banyak berpengaruh pada pemenuhan pembayaran piutang
kreditor tersebut.
Berdasarkan
UUK-PKPU, apabila kuasa atas benda yang dijaminkan ada pada debitor pailit atau
pada kurator, maka hak esekusi terpisah tersebut di atas ditangguhkan untuk
jangka waktu paling lama (90) sembilan puluh hari sejak pernyataan pailit
dijatuhkan. Sedangkan, jika nilai eksekusi benda
tersebut ternyata tidak mencukupi untuk menutup utang debitor, maka kreditor
separatis dapat meminta dirinya ditempatkan pada posisi kreditor konkuren untuk
menagih sisa piutangnya.
Oleh karena
demi kepastian hukum, hak eksekusi langsung yang dimiliki oleh kreditor
separatis hanya bisa digunakan dalam jangka waktu dua bulan setelah terjadinya
keadaan insolvensi. Setelah lewat jangka waktu tersebut, eksekusi hanya dapat
dilakukan oleh kurator, meskipun hak yang dimiliki kreditor separatis
sebagai kreditor pemegang jaminan tidak berkurang. Perbedaan proses eksekusi tersebut
akan berakibat pada perlu tidaknya pembayaran biaya kepailitan dari hasil
penjualan benda yang dijaminkan.
a)
Kreditor Preferen
Kreditor preferen adalah kreditor yang memiliki hak
istimewa atau hak prioritas. UUK-PKPU menggunakan istilah hak-hak istimewa,
sebagaima yang diatur dalam KUH Perdata. Hak istimewa mengandung makna “hak
yang oleh undang-undang diberikan kepada seorang berpiutang sehingga tingkatannya
lebih tinggi daripada orang berpiutang lainnya.
Berdasarkan
ketentuan KUH Perdata, ada dua jenis hak istimewa, yaitu hak istimewa khusus dan hak istimewa umum. Hak istimewa
khusus adalahhak yang menyangkut benda-benda tertentu, sedangkan hak istimewa
umum berarti menyangkut seluruh benda, sesuai dengan KUH Perdata pula,
hak istimewa khusus di dahulukan atas hak istimewa umum.
b)
Kreditor Konkuren
Kreditor konkuren adalah kreditor yang harus berbagi
dengan para kreditor lainnya secara proporsional (pari passu), yaitu
menurut perbandingan besarnya masing-masing tagihan, dari hasil penjualan harta
kekayaan debitor yang tidak dibebani dengan hak jaminan. Istilah yang digunakan
dalam Bahasa Inggris untuk kreditor konkuren adalah unsecured creditor.
Kreditor ini
memiliki kedudukan yang sama dan berhak memperoleh hasil penjualan harta
kekayaan debitor, baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari
setelah sebelumnya dikurangi dengan kewajiban membayar piutangnya kepada
kreditor pemegang hak jaminan dan para kreditor dengan hak istimewa.
Contoh Kasus
Batavia Air Pailit Karena Tak Dapat Proyek Haji
(Kamis, 31 Januari 2013 01:14 WIB)
TRIBUNNEWS.COM,
JAKARTA - Ketidakmampuan membayar utang 4,69 juta dolar AS kepada perusahaan
sewa pesawat International Lease Finance Corporation (ILFC) membuat maskapai penerbangan Batavia Air dinyatakan
pailit oleh pengadilan niaga.
Pihak Batavia Air mengaku tidak mampu alias menunggak membayar utang itu karena tak ada pemasukan dari proyek penerbangan jemaah haji yang menggunakan pesawat hasil sewa dari ILFC Airbus A330-202.
Pihak Batavia Air mengaku tidak mampu alias menunggak membayar utang itu karena tak ada pemasukan dari proyek penerbangan jemaah haji yang menggunakan pesawat hasil sewa dari ILFC Airbus A330-202.
"Gugatan
pailit ini menyangkut keterikatan Batavia Air untuk mengambil pesawat jenis
body Airbus 330 untuk angkutan penerbangan jamaah haji. Ternyata tiga tahun
berturut-turut Batavia Air tidak mendapatkan proyek haji sehingga terjadinya
tunggakan pembayaran," kata kuasa hukum Batavia Air, Raden Catur Wibowo,
usai putusan pailit di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Jakarta, Rabu(30/1/2013).Pihak ILFC mengajukan gugatan pailit terhadap Batavia
Air atas utang 4,69 juta dolar AS ke Pengadilan Niaga Jakpus pada 20 Desember
2012. Dalam perjalanan persidangan, kedua pihak tidak menemui titik temu.
Jelang sidang
pembacaan putusan, pihak ILFC sempat mengajukan pencabutan gugatan pailit.
Namun, "ajakan" itu ditolak pihak Batavia karena merasa nama baik
perusahaan sudah terlanjur dicemarkan. Selain itu, Batavia pun merasa
kepercayaan atau reputasi perusahaan di mata publik dan beberapa leassor pun
sudah hilang atas adanya gugatan pailit ini.
"Setelah
keluarnya putusan ini tersebut dengan sangat terpaksa seluruh kegiatan
operasional penerbangan Batavia Air ditutup sesuai dengan Pasal 24
Undang-undang kepailitan sejak pukul 00.00 pada tanggal 31 Januari nanti malam,
karena kewenangannya beralih kepada kurator," terangnya.Diberitakan
Tribunnews.com sebelumnya, dalam perjanjian sewa-menyewa pesawat yang tertuang
dalam Aircraft Lease Agreement tertanggal 20 Desember 2009, menyatakan ILFC
menyewakan sebuah Airbus A330-202 serial pabrikan 205 dengan dua mesin General
Electric CF6-80E1A4 dengan harga sewa senilai 2.202.647,83 juta dolar AS dalam
jangka waktu sewa selama enam tahun, atau sejak 28 Desember 2009 hingga 27
Desember 2015.
Dan pembayaran
sewa dilakukan secara bertahap dalam enam kali.
Selain biaya sewa, maskapai yang dikenal dengan slogan Trust Us to Fly ini juga diharuskan membayar biaya sewa tambahan, dalam bentuk cadangan rangka pesawat udara, cadangan pemilikan kinerja mesin, cadangan LLP mesin, dan cadangan peralatan pendaratan dengan nilai 2.326.184.63 dolar AS. Biaya cadangan ini akan meningkat sebesar 3 persen per 1 Januari 2010.
Selain biaya sewa, maskapai yang dikenal dengan slogan Trust Us to Fly ini juga diharuskan membayar biaya sewa tambahan, dalam bentuk cadangan rangka pesawat udara, cadangan pemilikan kinerja mesin, cadangan LLP mesin, dan cadangan peralatan pendaratan dengan nilai 2.326.184.63 dolar AS. Biaya cadangan ini akan meningkat sebesar 3 persen per 1 Januari 2010.
Jumlah uang
yang harus ditanggung Batavia Air bertambah atas adanya bunga keterlambatan
pembayaran sebesar 159.231,61 dolar AS.Atas adanya perjanjian dan aturan main
sewa-menyewa pesawat itu, maskapai penerbangan yang didirikan sejak 2002 ini
memiliki total utang mencapai 4.688.064,07 dolar AS. Sebelum jatuh tempo, ILFC
menyatakan telah mengirimkan surat teguran sebanyak dua kali, yaitu 12 September
2012 dan 25 September 2012. Namun, Batavia tidak menggubris surat somasi itu.
Selain ILFC,
Batavia Air juga dilaporkan memiliki tagihan kepada Sierra Leasing Limited yang
juga berasal dari perjanjian sewa-menyewa pesawat. Utang yang jatuh tempo pada
13 Desember 2012 tersebut dilaporkan sebesar 4,94 juta dolar AS.
Terhadap hal ini, Sierra juga telah mengirimkan surat somasi dua kali pada tanggal yang sama dengan ILFC, yaitu 12 September 2012 dan 25 September 2012. Namun, somasi ini lagi-lagi diabaikan Batavia.Dari dua kreditor ini saja, Batavia Air memiliki total utang jatuh tempo sebesar 9,63 juta dolar AS.Merujuk pada peristiwa tersebut, ILFC merasa telah memenuhi persyaratan untuk mengajukan permohonan pailit sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (4) UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU.
Terhadap hal ini, Sierra juga telah mengirimkan surat somasi dua kali pada tanggal yang sama dengan ILFC, yaitu 12 September 2012 dan 25 September 2012. Namun, somasi ini lagi-lagi diabaikan Batavia.Dari dua kreditor ini saja, Batavia Air memiliki total utang jatuh tempo sebesar 9,63 juta dolar AS.Merujuk pada peristiwa tersebut, ILFC merasa telah memenuhi persyaratan untuk mengajukan permohonan pailit sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (4) UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU.