Sabtu, 08 Juni 2013

Kepailitan


KEPAILITAN
Latar Belakang
Peraturan mengenai kepailitan telah ada sejak masa lampau, dimana para kreditor menggunakan pailit untuk mengancam debitor agar segera melunasi hutangnya. Semakin pesatnya perkembangan ekonomi menimbulkan semakin banyaknya permasalahan utang-piutang di masyarakat. Di Indonesia, peraturan perihal kepailitan telah ada sejak tahun 1905. Saat ini, Undang-Undang yang  digunakan untuk menyelesaikan permasalahan kepailitan adalah Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“UU Kepailitan”).

1.     Pengertian
Pailit menurut Ensiklopedia Ekonomi Keuangan Perdagangan antara lain, keadaan dimana seseorang yang oleh suatu pengadilan dinyatakan bankrupt dan yang aktivanya atau warisannya telah diperuntukkan untuk membayar utang-utangnya.
Sedangkan, kepailitan menurut UU Kepailitan diartikan sebagai sita umum atas semua kekayaan Debitor Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.
Permohonan pailit menurut UU Kepailitan dapat diajukan oleh debitor, satu atau lebih kreditor, jaksa, Bank Indonesia, Perusahaan Efek atau Perusahaan Asuransi.

2.     Syarat dan Putusan Kepailitan
Bilamana suatu perusahaan dapat dikatakan pailit, menurut UU Kepailitan adalah jika suatu perusahaan memenuhi syarat-syarat yuridis kepailitan. Syarat-syarat tersebut pada pasal 2 UU Kepailitan N0. 37 Tahun 2004 menyatakan sebagai berikut:
ü  adanya debitor yang mempunyai dua atau lebih kreditor
ü  Debitur yang mempunyai dua atau lebih Kreditur dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan Pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih krediturnya.
ü  Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat juga diajukan oleh kejaksaan untuk kepentingan umum.
ü  Dalam hal Debitur adalah bank, permohonan pernyataan pailit hanya dapat diajukan oleh Bank Indonesia.
ü   Dalam hal Debitur adalah Perusahaan Efek, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, permohonan pernyataan pailit hanya dapat diajukan oleh Badan Pengawas Pasar Modal.
ü  Dalam hal Debitur adalah Perusahaan Asuransi, Perusahaan Reasuransi, Dana Pensiun, atau Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di bidang kepentingan public, permohonan pernyataan pailit hanya dapat diajukan oleh Menteri Keuangan.
3.     Para pihak yang berada dalam proses Kepailitan

A.      Pihak pemohon pailit
Salah satu pihak yang terlibat dalam perkara kepailitan adalah pihak pemohon pailit, yakni pihak yang mengambil inisiatif untuk mengajukan permohonan pailit ke pengadilan, yang dalam perkara biasa disebut sebagai pihak penggugat (Munir Fuady, 2002:35).
Menurut Undang-undang No. 37 Tahun 2004 tentang kepailitan dan kewajiban membayar hutang pada Pasal 2 menyebutkan bahwa yang dapat menjadi pemohon dalam suatu perkara pailit adalah salah satu dari pihak berikut:
·         Pihak Debitur itu sendiri
·         Salah satu atau lebih dari pihak kreditur
·         Pihak kejaksaan jika menyangkut dengan kepentingan umum
·         Pihak Bank Indonesia jika debiturnya adalah suatu bank
·         Pihak Badan Pengawas Pasar Modal jika debiturnya adalah suatu perusahaan efek yaitu pihak yang melakukan kegiatannya sebagai penjamin emisi efek, perantara pedagang efek, dan/ atau manajer investasi, sebagaimana yang dimaksudkan dalam perundang-undangan di bidang pasar modal.
·         Pihak Menteri Keuangan jika debitur adalah Perusahaan Asuransi, reasuransi, Dana Pensiun atau BUMN yang bergerak di bidang kepentingan umum.

B.      Pihak debitur pailit
Pihak debitur pailit adalah pihak yang memohon dimohonkan pailit ke pengadilan yang berwenang. Yang dapat menjadi debitur pailit adalah debitur yang mempunyai dua atau lebih kreditur dan tidak membayar sedikitpun satu hutang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih.

C.      Hakim Niaga
Perkara kepailitan diperiksa oleh hakim majelis (tidak boleh hakim tunggal) baik untuk tingkat pertama maupun tingkat kasasi. Hanya untuk perkara perniagaan lainnya yang bukan perkara kepailitan, untuk tingkat pengadilan pertama yang boleh diperiksa oleh hakim tunggal dengan penetapan MA. Hakim majelis tersebut merupakan hakim-hakim pada pengadilan Niaga, yakni Hakim-hakim Pengadilan Negeri yang diangkat menjadi Hakim Pengadilan Niaga berdasarkan keputusan MA.

D.     Hakim Pengawas
Pengadilan wajib mendengar pendapat Hakim Pengawas, sebelum mengambil suatu keputusan mengenai pengurusan atau pemberesan harta pailit (Pasal 66 Undang-undang N0. 37 Tahun 2004).Dahulu hakim pengawas disebut Hakim Komisaris. Tugas dari hakim pengawas ini adalah untuk mengawasi peaksanaan pemberesan harta pailit, maka dalam keputusan pailit hakim pengawas ini diangkat oleh pengadilan disamping pengangkatan kurator.
Hakim pengawas berwenang untuk mendengar keterangan saksi atau memerintahkan penyelidikan oleh para ahli untuk memperoleh kejelasan tentang segala hal mengenai kepailitan. Saksi dipanggil atas nama Hakim Pengawas. Dalam hal saksi tidak datang menghadap atau menolak memberi kesaksian maka berlaku ketentuan Hukum Acara Perdata. Dalam hal saksi bertempat tinggal di luar daerah hukum Pengadilan yang memutuskan pailit, Hakim Pengawas dapat melimpahkan pemeriksaan saksi tersebut kepada pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal saksi. Istri atau suami, bekas istri atau suami, dan keluarga sedarah menurut keturunan lurus ke atas dan ke bawah dari Debitur pailit mempunyai hak undur diri sebagai saksi (Pasal 67 Undang-undang No. 37 Tahun 2004).

E.      Kurator
Kurator  merupakan salah satu pihak yang cukup memegang peranan dalam suatu proses perkara pailit. Dan karena peranannya yang besar dan tugasnya berat, maka tidak sembarangan orang dapat menjadi pihak kurator.
Untuk menjadi kurator persyaratan dan prosedurnya diatur secara ketat. Berdasar Pasal 69 UU kepailitan, tugas Kurator adalah melakukan pengurusan dan/atau pemberesan harta pailit. Dalam melaksanakan tugasnya, Kurator:
·         Tidak diharuskan memperoleh persetujuan dari atau menyampaikan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Debitur atau salah satu organ Debitur, meskipun dalam keadaan di luar kepailitan persetujuan atau pemberitahuan demikian dipersyaratkan;
·         Dapat melakukan pinjaman dari pihak ketiga, hanya dalam rangka meningkatkan nilai harta pailit.

Apabila dalam melakukan pinjaman dari pihak ketiga Kurator perlu membebani harta pailit dengan gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotek, atau hak agunan atas kebendaan dan lainya maka pinjaman tersebut harus lebih dahulu memperoleh persetujuan Hakim Pengawas. Pembebanan harta pailit dengan gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotek, atau hak agunan atas kebendaan lainya sebagaimana dimaksud pada ayat (3), hanya dapat dilakukan terhadap bagian harta pailit yang belum dijadikan jaminan utang.
Untuk menghadap di sidang pengadilan, Kurator harus terlebih dahulu mendapat izin dari Hakim Pengawas, kecuali menyangkut sengketa pencocokan piutang atau dalam hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, 38, 39 dan Pasal 59 ayat (3). Kurator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 adalah:  Balai Harta Peninggalan dan  Kurator lainnya.

Yang dapat menjadi Kurator adalah:

§  Orang perseorangan yang berdomisili di Indonesia, yang memiliki keahlian khusus yang dibutuhkan dalam rangka mengurus dan/ atau membereskan harta pailit; dan
§  Terdaftar pada kementerian yang lingkup tugas dan tanggungjawabnya di bidang hukum dan peraturan peryndang-undangan.

F.       Panitia Kreditur
Salah saatu pihak dalam proses kepailitan adalah apa yang disebut Panitia Kreditur yang mewakili pihak kreditur, sehingga panitia kreditur akan memeperjuangkan segala kepentingan hukum dari pihak kreditur. Dalam UU Kepailitan terdapat dua Panitia Kreditur, yaitu:
·         Panitia Kreditur sementara (yang ditunjuk dalam putusan pernyataan pailit); dan
·         Panitia kreditur tetap yaitu yang dibentuk oleh Hakim Pengawas apabila dalm putusan pailit tidak diangkat panitia kreditur sementara.

Pada Pasal 79 UU Kepailitan, dalam putusan pailit atau dengan penetapan kemudian, Pengadilan dapat membentuk panitia kreditur sementara terdiri atas tiga orang yang dipilih dari Kreditur yang dikenal dengan maksud memberikan nasihat kepada Kurator. Kreditur yang diangkat dapat mewakilkan kepada orang lain semua pekerjaan yang berhubungan dengan tugas-tugasnya dalam panitia. Dalam hal berhenti, atau meninggal, Pengadilan harus mengganti Kreditur tersebut dengan mengangkat seorang di antara dua calon yang di usulkan oleh Hakim Pengawas.
Pasal 80 menjelaskan setelah pencocokan utang selesai dilakukan, Hakim Pengawas wajib menawarkan kepada Kreditur untuk membentuk panitia kreditur tetap. Atas permintaan kreditur konkuren berdasarkan putusan kreditur konkuren dengan suara terbanyak biasa rapat Kreditur, Hakim Pengawas:
§  Mengganti panitia kreditur sementara, apabila dalam putusan pailit telah ditunjuk panita kreditur semntara; atau
§  Membentuk panitia kreditur, apabila dalam putusan pailit belum diangkat panitia kreditur.
Panitia kreditur setiap waktu berhak meminta diperlihatkan semua buku, dokumen, dan surat mengenai kepailitan. Kurator wajib memberikan kepada panitia kreditur semua keterangan yang dimintainya (Pasal 81). Dalam hal diperlukan, Kurator dapat mengadakan rapat dengan panitia kreditur, untuk meminta nasihat (Pasal 82).
Sebelum mengajukan gugatan atau meneruskan perkara yang sedang berlangsung, ataupun menyanggah gugatan yang diajukan atau sedang berlangsung, Kurator wajib meminta pendapat panitia kreditur.
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ber laku terhadap sengketa tentang pencocokan piutang, tentang meneruskan atau tidak meneruskan perusahaan dalam pailit, dalam hal-hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, 38, 39, 59 ayat (3), 106, 107, 184 ayat (3) dan Pasal 186, tentang waktu maupun jumlah pembagian yang harus dilakukan. Pendapat panitia kreditur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperlukan, apabila Kurator telah memanggil panitia kreditur untuk mengadakan rapat guna memberikan pendapat, namun dalam jangka waktu tujuh hari setelah pemanggilan, panitia kreditur tidak memberikan pendapat tersebut (Pasal 83).
Kurator tidak terikat oleh pendapat panitia kreditur. Dalam hal Kurator tidak menyetujui pendapat panitia kreditur maka Kurator dalam waktu tiga hari wajib memberitahukan hal itu kepada panitia kreditur. Dalam hal panitia kreditur tidak menyetujui pendapat Kurator, panitia kreditur dalam waktu tiga hari setelah pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat meminta penetapan Hakim Pengawas. Dalam hal panitia kreditur meminta penetapan Hakim Pengawas maka Kurator wajib menangguhkan pelaksanaan perbuatan yang direncanakan selama tiga hari (Pasal 84).

G.     Pengurus
Pengurus hanya dikenal dalam proses tundaan pembayaraan, tetapi tidak dikenal dalam proses kepailitan. Yang dapat menjadi pengurus adalah:
·         Perorangan atau persekutuan perdata yang berdomisili di Indonesia, yang memiliki keahlian khusus yang dibutuhkan dalam rangka mengurus harta debitur; dan
·         Telah terdaftar pada departemen kehakiman.
Dengan demikian, Balai Harta Peninggalan hanya boleh menjadi Kurator (disamping curator swasta), tetapi Balai Harta Peninggalan tersebut tidak bisa jadi pengurus

4.     JENIS-JENIS KREDITOR DALAM KEPAILITAN

A.   Kreditor Separatis
Kreditor separatis adalah kreditor pemegang hak jaminan kebendaan, yang dapat bertindak sendiri. Golongan kreditor ini tidak terkena akibat putusan pernyataan pailit, artinya hak-hak eksekusi mereka tetap dapat dijalankan seperti tidak ada kepailitan debitor. Kreditor pemegang gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, dan hipotek atau hak agunan atas kebendaan lainnya merupakan karakteristik kreditor separatis.
Separatis yang dimaksudkan adalah terpisahnya hak eksekusi atas benda-benda yang dijaminkan dari harta yang dimiliki debitor pailit. Dengan demikian,  kreditor separatis mendapatkan posisi paling utama dalam proses kepailitan, sehubungan dengan hak atas kebendaan yang dijaminkan untuk piutangnya. Sepanjang nilai piutang yang diberikan oleh kreditor separatis tidak jauh melampaui nilai benda yang dijaminkan dan kreditor berkuasa atas benda tersebut, maka proses kepailitan tidak akan banyak berpengaruh pada pemenuhan pembayaran piutang kreditor tersebut.
Berdasarkan UUK-PKPU, apabila kuasa atas benda yang dijaminkan ada pada debitor pailit atau pada kurator, maka hak esekusi terpisah tersebut di atas ditangguhkan untuk jangka waktu paling lama (90) sembilan puluh hari sejak pernyataan pailit dijatuhkan. Sedangkan, jika nilai eksekusi benda tersebut ternyata tidak mencukupi untuk menutup utang debitor, maka kreditor separatis dapat meminta dirinya ditempatkan pada posisi kreditor konkuren untuk menagih sisa piutangnya.
Oleh karena demi kepastian hukum, hak eksekusi langsung yang dimiliki oleh kreditor separatis hanya bisa digunakan dalam jangka waktu dua bulan setelah terjadinya keadaan insolvensi. Setelah lewat jangka waktu tersebut, eksekusi hanya dapat dilakukan oleh kurator, meskipun hak yang dimiliki  kreditor separatis sebagai kreditor pemegang jaminan tidak berkurang. Perbedaan proses eksekusi tersebut akan berakibat pada perlu tidaknya pembayaran biaya kepailitan dari hasil penjualan benda yang dijaminkan.

a)      Kreditor Preferen
Kreditor preferen adalah kreditor yang memiliki hak istimewa atau hak prioritas. UUK-PKPU menggunakan istilah hak-hak istimewa, sebagaima yang diatur dalam KUH Perdata. Hak istimewa mengandung makna “hak yang oleh undang-undang diberikan kepada seorang berpiutang sehingga tingkatannya lebih tinggi daripada orang berpiutang lainnya.
Berdasarkan ketentuan KUH Perdata, ada dua jenis hak istimewa, yaitu hak istimewa khusus dan hak istimewa umum. Hak istimewa khusus adalahhak yang menyangkut benda-benda tertentu, sedangkan hak istimewa umum berarti menyangkut seluruh benda,  sesuai dengan KUH Perdata pula, hak istimewa khusus di dahulukan atas hak istimewa umum.

b)      Kreditor Konkuren
Kreditor konkuren adalah kreditor yang harus berbagi dengan para kreditor lainnya secara proporsional (pari passu), yaitu menurut perbandingan besarnya masing-masing tagihan, dari hasil penjualan harta kekayaan debitor yang tidak dibebani dengan hak jaminan. Istilah yang digunakan dalam Bahasa Inggris untuk kreditor konkuren adalah unsecured creditor.
Kreditor ini memiliki kedudukan yang sama dan berhak memperoleh hasil penjualan harta kekayaan debitor, baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari setelah sebelumnya dikurangi dengan kewajiban membayar piutangnya kepada kreditor pemegang hak jaminan dan para kreditor dengan hak istimewa.


Contoh Kasus

Batavia Air Pailit Karena Tak Dapat Proyek Haji

(Kamis, 31 Januari 2013 01:14 WIB)
           
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketidakmampuan membayar utang 4,69 juta dolar AS kepada perusahaan sewa pesawat International Lease Finance Corporation (ILFC) membuat  maskapai penerbangan Batavia Air dinyatakan pailit oleh pengadilan niaga.
Pihak Batavia Air mengaku tidak mampu alias menunggak membayar utang itu karena tak ada pemasukan dari proyek penerbangan jemaah haji yang menggunakan pesawat hasil sewa dari ILFC Airbus A330-202.
"Gugatan pailit ini menyangkut keterikatan Batavia Air untuk mengambil pesawat jenis body Airbus 330 untuk angkutan penerbangan jamaah haji. Ternyata tiga tahun berturut-turut Batavia Air tidak mendapatkan proyek haji sehingga terjadinya tunggakan pembayaran," kata kuasa hukum Batavia Air, Raden Catur Wibowo, usai putusan pailit di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Jakarta, Rabu(30/1/2013).Pihak ILFC mengajukan gugatan pailit terhadap Batavia Air atas utang 4,69 juta dolar AS ke Pengadilan Niaga Jakpus pada 20 Desember 2012. Dalam perjalanan persidangan, kedua pihak tidak menemui titik temu.
Jelang sidang pembacaan putusan, pihak ILFC sempat mengajukan pencabutan gugatan pailit. Namun, "ajakan" itu ditolak pihak Batavia karena merasa nama baik perusahaan sudah terlanjur dicemarkan. Selain itu, Batavia pun merasa kepercayaan atau reputasi perusahaan di mata publik dan beberapa leassor pun sudah hilang atas adanya gugatan pailit ini.
"Setelah keluarnya putusan ini tersebut dengan sangat terpaksa seluruh kegiatan operasional penerbangan Batavia Air ditutup sesuai dengan Pasal 24 Undang-undang kepailitan sejak pukul 00.00 pada tanggal 31 Januari nanti malam, karena kewenangannya beralih kepada kurator," terangnya.Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, dalam perjanjian sewa-menyewa pesawat yang tertuang dalam Aircraft Lease Agreement tertanggal 20 Desember 2009, menyatakan ILFC menyewakan sebuah Airbus A330-202 serial pabrikan 205 dengan dua mesin General Electric CF6-80E1A4 dengan harga sewa senilai 2.202.647,83 juta dolar AS dalam jangka waktu sewa selama enam tahun, atau sejak 28 Desember 2009 hingga 27 Desember 2015.
Dan pembayaran sewa dilakukan secara bertahap dalam enam kali.
Selain biaya sewa, maskapai yang dikenal dengan slogan Trust Us to Fly ini juga diharuskan membayar biaya sewa tambahan, dalam bentuk cadangan rangka pesawat udara, cadangan pemilikan kinerja mesin, cadangan LLP mesin, dan cadangan peralatan pendaratan dengan nilai 2.326.184.63 dolar AS. Biaya cadangan ini akan meningkat sebesar 3 persen per 1 Januari 2010.
Jumlah uang yang harus ditanggung Batavia Air bertambah atas adanya bunga keterlambatan pembayaran sebesar 159.231,61 dolar AS.Atas adanya perjanjian dan aturan main sewa-menyewa pesawat itu, maskapai penerbangan yang didirikan sejak 2002 ini memiliki total utang mencapai 4.688.064,07 dolar AS. Sebelum jatuh tempo, ILFC menyatakan telah mengirimkan surat teguran sebanyak dua kali, yaitu 12 September 2012 dan 25 September 2012. Namun, Batavia tidak menggubris surat somasi itu.

Selain ILFC, Batavia Air juga dilaporkan memiliki tagihan kepada Sierra Leasing Limited yang juga berasal dari perjanjian sewa-menyewa pesawat. Utang yang jatuh tempo pada 13 Desember 2012 tersebut dilaporkan sebesar 4,94 juta dolar AS.
Terhadap hal ini, Sierra juga telah mengirimkan surat somasi dua kali pada tanggal yang sama dengan ILFC, yaitu 12 September 2012 dan 25 September 2012. Namun, somasi ini lagi-lagi diabaikan Batavia.Dari dua kreditor ini saja, Batavia Air memiliki total utang jatuh tempo sebesar 9,63 juta dolar AS.Merujuk pada peristiwa tersebut, ILFC merasa telah memenuhi persyaratan untuk mengajukan permohonan pailit sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (4) UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU.

Makalah Siklus Ekonomi

 
KATA PENGANTAR
Alhamdulillah penulis panjatkan puji dan syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, oleh karena rahmat-Nya penyusun dapat menyelesaikan makalah mengenai Siklus Ekonomi. Selain sebagai tugas, makalah yang penulis buat ini bertujuan memberi informasi kepada para pembaca tentang pengertian, fungsi dan tujuan dari Siklus Ekonomi.
Banyak sekali hambatan dalam penyusunan makalah ini, oleh karena itu, selesainya makalah ini bukan semata karena kemampuan penulis, banyak pihak yang mendukung dan membantu. Dalam kesempatan ini, penulis mengucapkan terima kasih banyak kepada Ibu Endang Sri Rahayu selaku Dosen Pembimbing mata kuliah Pengantar Ilmu Ekonomi II serta pihak-pihak yang telah membantu.
Penulis menyadari bahwa dalam penyusunan makalah ini terdapat banyak kesalahan. Oleh sebab itu, kritik dan saran yang membangun sangat kami butuhkan agar kedepannya kami mampu lebih baik lagi.







Jakarta, 16 Mei 2013



Penyusun

BAB I PENDAHULUAN
1.     Latar Belakang
Perekonomian yang ideal adalah perekonomian yang terus-menerus bertumbuh, tanpa satu tahun atau bahkan satu triwulan pun mengalami penurunan. Perekonomian seperti ini dipercaya akan memberikan kemakmuran dan keadilan bagi rakyatnya dari generasi ke generasi. Sayangnya, perekonomian tersebut hanya ada di dunia khayal. Dalam dunia nyata, perekonomian umumnya mengalami gelombang pasang-surut, setidaknya dilihat dari perkembangan tingkat output dan harga. Gelombang naik-turun tersebut relative teratur dan terjadi berulang-ulang dengan rentang waktu (durasi) yang bervariasi. Dalam ilmu ekonomi, gerak naik-turun tersebut dikenal sebagai Siklus Ekonomi (Business Cycle).
Sekalipun gerak naik-turun tersebut bersifat teratur, tidak jarang terjadi penyimpangan pola yang berdampak buruk, yaitu Depresi besar yang di alami negara-negara di dunia. Ini menyebabkan jumlah rakyat yang hidup di bawah garis  kemiskinan bertambah banyak, sementara output perekonomian mengalami pertumbuhan ekonomi negatif. Itulah sebabnya siklus ekonomi amat penting dan juga penting untuk dibahas secara khusus.
2.     Tujuan
1)      Untuk mengatahui lebih dalam mengenai siklus ekonomi.
2)      Untuk mengetahui jenis-jenis siklus ekonomi serta faktor-faktor yang memengaruhinya.
3)      Untuk mengetahui hubungan antara siklus ekonomi dengan kesempatan kerja dan inflasi.
4)      Untuk mengetahui cara pengelolaan terhadap siklus ekonomi melalui kebijakan jangka pendek dan kebijakan jangka panjang.
5)      Untuk mengetahui siklus ekonomi di Indonesia.



BAB II ISI

A.    Teori Siklus Ekonomi
Pertengahan abad XIX, John Stuart Mill, dalam Principles of Political Economy (1848) mengungkapkan tentang adanya krisis krisis komersial (commercial crisis) yang muncul secara periodik. Dalam tahun yang sama, Marx dan Engels di Communist Manifesto (1848) juga menyatakan krisis komersial yang dialami secara berulang-ulang dan periodik sebagai salah satu ciri pokok sistem kapitalis.
 Kemudian dalam bagian kedua abad XIX Clement Juglar (ilmuwan bangsa Perancis) membeberkan secara empiris sistematis sifat dan corak krisis komersial yang berulang secara periodik. Juglar adalah pengarang pertama kali yang menggunakan istilah siklus (cycle) dengan menonjolkan perkiraan-perkiraan lamanya masa waktu menaik dan menurunnya kegiatan ekonomi di antara peristiwa dua krisis. Dengan kata lain, ditunjukkannya panjang-pendeknya gelombang suatu siklus kegiatan ekonomi: dari titik terendah sampai titik terendah berikutnya.
Clement Juglar harus dianggap pakar perintis yang meletakkan dasar pengembangan teori siklus ekonomi selanjutnya. Kemudian lama tidak ada pemikiran baru, setelahnya akhir abad XIX awal abad XX muncul pemikiran Tugan-Baranowski (ekonom dari Rusia) yang menyajikan kerangka analisis dan dasar teori sebagai landasan pemikiran modern ilmu siklus ekonomi. Juglar dan Tugan-Baranowski adalah dua pakar ekonomi yang pemikirannya mengawali perkembangan teori siklus ekonomi, yang selama  bagian pertama abad XX dikembangkan, dipaparkan sejumlah tokoh pemikir lain diantaranya: Arthur Spiethof (Jerman), Albert Aftalion (Perancis), Joseph Schumpeter (Austria), Wesley Mitchell (Amerika), Gottfried von Haberler (Jerman), Friederich von Hayek (Austria).

B.    Anatomi Siklus Ekonomi
Siklus eknomi dapat digambarkan sebagai gelombang naik-turun aktivitas ekonomi, yang terdiri atas empat elemen:
1.)     Gerakan Menaik (Upturn atau Expansion)
Pemulihan ekonomi (recovery) ditandai dengan gerakan perekonomian yang menaik (upturn). Kadang-kadang gerakan menaik ini disebut juga ekspansi (expansion) bila gerakan menaik ini terjadi selama minimal dua triwulan berturut-turut.
2.)    Titik Puncak atau Kulminasi (Peak)
Ekspansi ekonomi tidak akan terjadi selamanya. Suatu ketika gerakan menaik ini mencapai titik tertinggi. Titik ini disebut titik puncak atau kulminasi (peak). Setelah mencapai titik kulminasi, perekonomian akan mengalami penurunan kembali.
3.)    Gerakan Menurun (Downturn atau Recession)
Yang dimaksud dengan gerak menurun adalah menurunnya output yang dilihat dari menurunnya tingkat pertumbuhan ekonomi. Kadang-kadang gerakan penurunan ini disebut resesi (recession), bila terjadi selama minimaldua triwulan berturut-turut.

4.)    Titik Terendah atau Nadir (Trough)
Gerakan menurun akan berlanjut hingga mencapai titik yang paling rendah, yang disebut titik nadir (trough). Setelah mencapai titik nadir, perekonomian akan pulih kembali dilihat dari adanya gerakan menaikBiasanya 
Biasanya indikator yang digunakan untuk menganalisa siklus ekonomi adalah :
·         Pertumbuhan Ekonomi
Diagram 1.1 Siklus Ekonomi Dengan Indikator Pertumbuhan Ekonomi


Diagram 1.1 memberikan gambaran tentang fluktuasi  ekonomi, dengan indicator pertumbuhan ekonomi. Sumbu vertikal menunjukkan pertumbuhan ekonomi per periode, sedangkan sumbu horizontal menunjukkan periode waktu. Kurva trend yang berbentuk garis lurus menggambarkan kecenderungan pertumbuhan ekonomi jangka panjang. Untuk sementara ini, dalam jangka panjang pertumbuhan ekonomi dianggap konstan.

·         Output Riil
Diagram 1.2 Siklus Ekonomi dengan Indikator Output Riil
                           
Diagram 1.2 adalah gambaran tentang siklus ekonomi, bila indicator yang digunakan adalah output riil. Karena menggunakan  indicator output, maka sumbu verticalnya adalah output riil. Sehingga garis lurus yang berslope positif memberikan gambaran tentang trend perkembangan output jangka panjang. Output yang digambarkan garis trend disebut output natural (natural riil output), yaitu tingkat output yang dihasilkan dari tingkat pertumbuhan ekonomi, dimana inflasi konstan.
Keterangan :
Gerakan Satu Siklus
Adalah gerakan dari satu titik kulminasi ke titik kulminasi yang lain atau dari titik nadir ke titik nadir yang lain.
Bum (Boom)
Karena berbagai faktor, terjadi pertumbuhan ekonomi yang begitu baik, sehingga titik kulminasinya jauh di atas biasanya.
Depresi (Depression)
Depresi merupakan kebalikan dari bum, yang terjadi karena penurunan  pertumbuhan ekonomi jauh di bawah titik nadir dari yang biasanya.

C.     Durasi Siklus dan Faktor-Faktor yang Mempengaruhi

1.)    Siklus Jangka Pendek (Kitchin Cycle)
            Durasi siklus jangka pendek sekitar 40 tahun. Pola siklus ini ditemukan oleh Joseph Kitchin (1923). Faktor-faktor yang diduga mempengaruhi siklus jangka pendek adalah pengaruh alamiah (nature) dan adat istiadat atau kebiasaan (custom). Yang termasuk pengaruh alamiah antara lain siklus iklim, pengaruh sinar matahari, curah hujan, kekuatan angin, dan gelombang laut. Misalnya, di Indonesia kegiatan penanaman padi akan memuncak pada musim penghujan. Pengaruh adat istiadat maupun kebiasaan terhadap aktivitas ekonomi jangka pendek juga terlihat. Di negara-negara barat pengaruh perayaan Natal dan Tahun Baru terhadap aktivitas perekonomian yang dapat disamakan dengan pengaruh bulan Ramadhan dan Hari Raya Lebaran terhadap perekonomian di Indonesia.

2.)    Siklus Jangka Menengah (Juglar Cycle)
            Durasi siklus jangka menengah berkisar  7-11 tahun. Pola siklus ini pertama kali ditemukan oleh Clement Juglar (1860). Menurut ekonomi inggris, William Stanley Jevon siklus ekonomi di bumi dipengaruhi oleh faktor eksternal, yaitu siklus bintik matahari (sunspot) yang berdaur ulang 11 tahun sekali. Aktivitas bintik matahari menurut Jevon, akan mempengaruhi siklus iklim atau cuaca. Siklus iklim atau cuaca akan mempengaruhi output perekonomian, yang muaranya mempengaruhi output perekonomian nasional.

3.)    Siklus Jangka Panjang (Kondratief Cycle)
             Pola siklus jangka panjang pertama kali ditemukan oleh Nicolai D. Kondratief (1925). Durasi siklus jangka panjang berkisar antara 48-60 tahun. Salah satu faktor yang berada di belakang siklus jangka panjang adalah ditemukan dan diterapkannya teknologi baru (invention and innovation). Contohnya, siklus jangka panjang yang terjadi di Amerika Serikat antara lain periode 1787-1842 dan 1843-1847.

D.    Siklus Ekonomi, Kesempatan Kerja dan Inflasi

1.)    Siklus Ekonomi dan Kesempatan Kerja
Secara umum ada hubungan positif antara tingkat output dengan kesempatan kerja, terutama bila analisisnya jangka pendek.

Diagram 1.3 Siklus Ekonomi dan Kesempatan Kerja


Dari diagram terlihat, bila output riil berada di bawah output natural, maka tingkat pengangguran meningkat dan melebihi tingkat pengangguran natural. Sebaliknya, bila output riil melebihi output natural tingkat pengangguran akan menurun dan lebih rendah daripada tingkat pengangguran natural. Jika output riil sama dengan output natural, tingkat pengangguran akan sama dengan tingkat pengangguran natural.

2.)    Siklus Ekonomi dan Inflasi

Diagram 1.4 Siklus Ekonomi dan Inflasi

     

Dari diagram 1.4a adalah siklus output dan diagram 1.4b adalah siklus inflasi. Dari diagram terlihat bila output riil berada di bawah output natural, inflasi cenderung menurun. Sebaliknya, bila output riil berada di atas output natural, inflasi cenderung meningkat.

E.     Pengelolaan Siklus Ekonomi

Siklus ekonomi tidak dapat terhindari, yang dapat dilakukan adalah mengelola siklus agar dampak negatifnya dapat ditekan seminimal mungkin, sementara pola siklus diusahakan stabil meningkat. Dalam arti, simpangan gerak naik turun output diusahakan tidak terlalu lebar, sementara kecenderungan output jangka panjang terus meningkat.
Diagram 1.5 Siklus Ekonomi yang Makin Stabil
    

            Sumbu vertical dalam diagram adalah output riil. Sedangkan garis lurus adalah trend output natural. Pada awalnya, memang fluktuasi output sangat besar, karena simpangan siklus selama periode sangar besar. Namun karena pengelolaan yang baik, maka simpangan dalam periode selanjutnya mengecil, sementara ekonomi mampu mempertahankan pertumbuhan hangka panjangnya karena output natural terus menigkat.

1)      Kebijakan Jangka Pendek
Target utama kebijakan jangka pendek adalah mengatasi perbedaan output riil dengan output natural (output gap). Diagram 1.6 menunjukkan bahwa output gap yang relative besaryaitu kondisi ekonomi yang kurang stabil disbanding output gap yang kecil. Mengubah kondisi (a) ke kondisi (b) dilakukan dengan kebijakan fiscal dan moneter yang mempengaruhi permintaan dan penawaran agregat jangka pendek.

Diagram 1.6 Masalah Siklus Ekonomi Jangka Pendek: Output Gap

2)      Kebijakan Jangka Panjang
Target yang ingin dicapai dalam jangka panjang, selain memperkecil simpangan tingkat pertumbuhan ekonomi, juga pencapaian pertumbuhan yang tinggi. Diagram 1.7 menggambarkan bahwa simoangan siklus semakin kecil. Tetapi kondisi diagram di atas kurang baik daripada yang di bawah sebab pertumbuhan ekonominya relatif sangat rendah, dilihat dari sudut kemiringan garis trend.

Diagram 1.7 Masalah Siklus Ekonomi Jangka Panjang Stabilitas dan Pertumbuhan

Untuk mengubah kondisi (a) ke kondisi (b) peralatan kebijakan fiscal dan moneter.jika dalam jangka pendek kebijakan untuk stimulasi permintaan, maka pada jangka panjang yaitu untuk stimulasi penawaran.

F.     Siklus Ekonomi Indonesia

1.)    Periode 1969-1995
a.      Indikator PDB Riil
Bila menggunakan data PDB riil bertahun dasar 1990, perekonomian Indonesia selama 1969-1994 terus mengalami pertumbuhan, dalam arti selama PJP I perekonomian Indonesia mengalami kontraksi (pertumbuhan negatif). Selama PJP I pemerintah dapat mempertahankan pertumbuhan jangka panjang. Hal ini yang menyebabkan selama PJP I, PDB riil menjadi sekitar 6 kali lipat.
b.      Indikator Pertumbuhan Ekonomi
Berdasarkan indikator pertumbuhan ekonomi dapat disimpulkan bahwa selama PJP I mengalami fluktuatif tingkat pertumbuhan ekonomi. Tingkat pertumbuhan ekonomi yang sangat fluktuatif disebabkan perekonomian Indonesia sangat tergantung kepada kondisi eksternal. Misalnya pertumbuhan ekonomi yang tinggi selama periode 1970-an, khususnya 1971-1973 disebabkan  naiknya harga minyak bumi, yang meningkatkan penerimaan ekspor migas (oil boom). Sedangkan pertumbuhan ekonomi yang rendah terutama pada periode 1982, disebabkan perekonomian mengalami resesi.

2.)     Periode 1990-an
Memasuki tahun 1990-an perekonomian Indonesia kembali menikmati pertumbuhan tinggi. Tingkat pertumbuhan yang tinggi ini menyebabkan selama 7 tahun pertama periode 1990-an, PDB riil hamper menjadi dua kali lipat yaitu dari RP 263 triliun di tahun 1990 menjadi RP 434 triliun di tahun 1997.

3.)    Krisis Ekonomi 1998
Selama periode 1990an, resesi terjadi pada triwulan pertama dan kedua 1998. Resesi ini menandai dimulainya krisis ekonomi Indonesia, setelah diawali krisis nilai tukar rupiah pertengahan tahun 1997. Memasuki tahun 1999 perekonomian tidak mengalami penurunan output lagi, sedangkan tahun 2000 output sudah mulai tumbuh kembali. Namun tingkat pertumbuhan masih di bawah rata-rata 1990-1999.
Krisis ekonomi Indonesia merupakan konsekuensi dari mekanisme pasar yang ditempuh pemerintah. Risiko dari mekanisme pasar adalah kegagalan pasar (market failure), yang disebebkan ketidaksempurnaan informasi (imperfect information) dan penyimpangan moral (moral hazard) para pelaku ekonomi.

G.    Contoh Kasus : Siklus Ekonomi Indonesia Periode 2005-2012

Krisis dunia yang terjadi tahun 2008/2009 turut melanda perekonomian Indonesia. Ini disebabkan karena Indonesia memiliki sistem perekonomi yang terbuka. Namun krisis utang Eropa masih menjadi isu yang penting yang mempengaruhi ekonomi dunia telah mempengaruhi perekonomian Indonesia, melalui dua jalur yaitu jalur perdagangan dan keuangan internasional.
Kondisi ini tercermin dari sulitnya mencapai pertumbuhan ekonomi yang telah ditargetkan pemerintah, dimana pada kuartal III tahun 2012 pertumbuhan ekonomi Indonesia hanya mencapai 6,17% secara year on year (yoy). Angka ini menurun dibanding kuartal II 2012 yang mampu mencapai 6,37%. Penurunan pertumbuhan ekonomi di kuartal III ini merupakan dampak dari krisis Eropa yang semakin dalam. Perlambatan perekonomian Indonesia sepertinya masih akan berlangsung sebagaimana diumumkan IMF bahwa PDB Indonesia diproyeksi hanya tumbuh sebesar 6% untuk 2012 dan 6,3% di tahun 2013.

Gambar 1: Laju Pertumbuhan PDB Indonesia Atas Dasar Harga Konstan 2000
Menurut Pengeluaran, Tahun 2005 – 2012 (YoY, dalam %)
Pertumbuhan Ekonomi Indonesia cenderung melemah seiring lesunya ekonomi dunia



BAB III PENUTUP

Kesimpulan
Siklus ekonomi dapat digambarkan sebagai gelombang naik-turun aktivitas ekonomi, yang terdiri atas empat elemen yaitu ; gerakan menaik (upturn), titik kulminasi (peak), gerak menurun (downturn) dan titk nadir (trough). Setiap siklus ekonomi terdapat  gerakan satu siklus serta pada periode tertentu akan terjadi boom atau depresi. Durasi siklus ekonomi terdiri dari siklus jangka pendek, siklus jangka menengah dan siklus jangka panjang.
Setiap siklus ekonomi tidak akan pernah mengalami kondisi yang terus-menerus tumbuh sehingga siklus ekonomi akan  mengalami kondisi fluktuatif. Oleh sebab itu perlu pengelolaan terhadapt siklus ekonomi agar  dampak negatifnya dapat ditekan seminimal mungkin, sementara pola siklus diusahakan stabil meningkat. Dalam arti, simpangan naik-turun output diusahakan tidak terlalu lebar, sementara kecenderungan output jangka panjang terus meningkat.
DAFTAR PUSTAKA

Rahardja, Prathama dan Manurung, Mandala, Pengantar Ilmu Ekonomi (Mikroekonomi & Makroekonomi. Jakarta: Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, 2008

http://daryonodsb.blogspot.com/2011/11/teori-tentang-siklus-ekonomi-business.html

http://www.stieykpn.ac.id/images/artikel/IERO2012_id.pdf