Sabtu, 08 Juni 2013

Kepailitan


KEPAILITAN
Latar Belakang
Peraturan mengenai kepailitan telah ada sejak masa lampau, dimana para kreditor menggunakan pailit untuk mengancam debitor agar segera melunasi hutangnya. Semakin pesatnya perkembangan ekonomi menimbulkan semakin banyaknya permasalahan utang-piutang di masyarakat. Di Indonesia, peraturan perihal kepailitan telah ada sejak tahun 1905. Saat ini, Undang-Undang yang  digunakan untuk menyelesaikan permasalahan kepailitan adalah Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“UU Kepailitan”).

1.     Pengertian
Pailit menurut Ensiklopedia Ekonomi Keuangan Perdagangan antara lain, keadaan dimana seseorang yang oleh suatu pengadilan dinyatakan bankrupt dan yang aktivanya atau warisannya telah diperuntukkan untuk membayar utang-utangnya.
Sedangkan, kepailitan menurut UU Kepailitan diartikan sebagai sita umum atas semua kekayaan Debitor Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.
Permohonan pailit menurut UU Kepailitan dapat diajukan oleh debitor, satu atau lebih kreditor, jaksa, Bank Indonesia, Perusahaan Efek atau Perusahaan Asuransi.

2.     Syarat dan Putusan Kepailitan
Bilamana suatu perusahaan dapat dikatakan pailit, menurut UU Kepailitan adalah jika suatu perusahaan memenuhi syarat-syarat yuridis kepailitan. Syarat-syarat tersebut pada pasal 2 UU Kepailitan N0. 37 Tahun 2004 menyatakan sebagai berikut:
ü  adanya debitor yang mempunyai dua atau lebih kreditor
ü  Debitur yang mempunyai dua atau lebih Kreditur dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan Pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih krediturnya.
ü  Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat juga diajukan oleh kejaksaan untuk kepentingan umum.
ü  Dalam hal Debitur adalah bank, permohonan pernyataan pailit hanya dapat diajukan oleh Bank Indonesia.
ü   Dalam hal Debitur adalah Perusahaan Efek, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, permohonan pernyataan pailit hanya dapat diajukan oleh Badan Pengawas Pasar Modal.
ü  Dalam hal Debitur adalah Perusahaan Asuransi, Perusahaan Reasuransi, Dana Pensiun, atau Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di bidang kepentingan public, permohonan pernyataan pailit hanya dapat diajukan oleh Menteri Keuangan.
3.     Para pihak yang berada dalam proses Kepailitan

A.      Pihak pemohon pailit
Salah satu pihak yang terlibat dalam perkara kepailitan adalah pihak pemohon pailit, yakni pihak yang mengambil inisiatif untuk mengajukan permohonan pailit ke pengadilan, yang dalam perkara biasa disebut sebagai pihak penggugat (Munir Fuady, 2002:35).
Menurut Undang-undang No. 37 Tahun 2004 tentang kepailitan dan kewajiban membayar hutang pada Pasal 2 menyebutkan bahwa yang dapat menjadi pemohon dalam suatu perkara pailit adalah salah satu dari pihak berikut:
·         Pihak Debitur itu sendiri
·         Salah satu atau lebih dari pihak kreditur
·         Pihak kejaksaan jika menyangkut dengan kepentingan umum
·         Pihak Bank Indonesia jika debiturnya adalah suatu bank
·         Pihak Badan Pengawas Pasar Modal jika debiturnya adalah suatu perusahaan efek yaitu pihak yang melakukan kegiatannya sebagai penjamin emisi efek, perantara pedagang efek, dan/ atau manajer investasi, sebagaimana yang dimaksudkan dalam perundang-undangan di bidang pasar modal.
·         Pihak Menteri Keuangan jika debitur adalah Perusahaan Asuransi, reasuransi, Dana Pensiun atau BUMN yang bergerak di bidang kepentingan umum.

B.      Pihak debitur pailit
Pihak debitur pailit adalah pihak yang memohon dimohonkan pailit ke pengadilan yang berwenang. Yang dapat menjadi debitur pailit adalah debitur yang mempunyai dua atau lebih kreditur dan tidak membayar sedikitpun satu hutang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih.

C.      Hakim Niaga
Perkara kepailitan diperiksa oleh hakim majelis (tidak boleh hakim tunggal) baik untuk tingkat pertama maupun tingkat kasasi. Hanya untuk perkara perniagaan lainnya yang bukan perkara kepailitan, untuk tingkat pengadilan pertama yang boleh diperiksa oleh hakim tunggal dengan penetapan MA. Hakim majelis tersebut merupakan hakim-hakim pada pengadilan Niaga, yakni Hakim-hakim Pengadilan Negeri yang diangkat menjadi Hakim Pengadilan Niaga berdasarkan keputusan MA.

D.     Hakim Pengawas
Pengadilan wajib mendengar pendapat Hakim Pengawas, sebelum mengambil suatu keputusan mengenai pengurusan atau pemberesan harta pailit (Pasal 66 Undang-undang N0. 37 Tahun 2004).Dahulu hakim pengawas disebut Hakim Komisaris. Tugas dari hakim pengawas ini adalah untuk mengawasi peaksanaan pemberesan harta pailit, maka dalam keputusan pailit hakim pengawas ini diangkat oleh pengadilan disamping pengangkatan kurator.
Hakim pengawas berwenang untuk mendengar keterangan saksi atau memerintahkan penyelidikan oleh para ahli untuk memperoleh kejelasan tentang segala hal mengenai kepailitan. Saksi dipanggil atas nama Hakim Pengawas. Dalam hal saksi tidak datang menghadap atau menolak memberi kesaksian maka berlaku ketentuan Hukum Acara Perdata. Dalam hal saksi bertempat tinggal di luar daerah hukum Pengadilan yang memutuskan pailit, Hakim Pengawas dapat melimpahkan pemeriksaan saksi tersebut kepada pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal saksi. Istri atau suami, bekas istri atau suami, dan keluarga sedarah menurut keturunan lurus ke atas dan ke bawah dari Debitur pailit mempunyai hak undur diri sebagai saksi (Pasal 67 Undang-undang No. 37 Tahun 2004).

E.      Kurator
Kurator  merupakan salah satu pihak yang cukup memegang peranan dalam suatu proses perkara pailit. Dan karena peranannya yang besar dan tugasnya berat, maka tidak sembarangan orang dapat menjadi pihak kurator.
Untuk menjadi kurator persyaratan dan prosedurnya diatur secara ketat. Berdasar Pasal 69 UU kepailitan, tugas Kurator adalah melakukan pengurusan dan/atau pemberesan harta pailit. Dalam melaksanakan tugasnya, Kurator:
·         Tidak diharuskan memperoleh persetujuan dari atau menyampaikan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Debitur atau salah satu organ Debitur, meskipun dalam keadaan di luar kepailitan persetujuan atau pemberitahuan demikian dipersyaratkan;
·         Dapat melakukan pinjaman dari pihak ketiga, hanya dalam rangka meningkatkan nilai harta pailit.

Apabila dalam melakukan pinjaman dari pihak ketiga Kurator perlu membebani harta pailit dengan gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotek, atau hak agunan atas kebendaan dan lainya maka pinjaman tersebut harus lebih dahulu memperoleh persetujuan Hakim Pengawas. Pembebanan harta pailit dengan gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotek, atau hak agunan atas kebendaan lainya sebagaimana dimaksud pada ayat (3), hanya dapat dilakukan terhadap bagian harta pailit yang belum dijadikan jaminan utang.
Untuk menghadap di sidang pengadilan, Kurator harus terlebih dahulu mendapat izin dari Hakim Pengawas, kecuali menyangkut sengketa pencocokan piutang atau dalam hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, 38, 39 dan Pasal 59 ayat (3). Kurator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 adalah:  Balai Harta Peninggalan dan  Kurator lainnya.

Yang dapat menjadi Kurator adalah:

§  Orang perseorangan yang berdomisili di Indonesia, yang memiliki keahlian khusus yang dibutuhkan dalam rangka mengurus dan/ atau membereskan harta pailit; dan
§  Terdaftar pada kementerian yang lingkup tugas dan tanggungjawabnya di bidang hukum dan peraturan peryndang-undangan.

F.       Panitia Kreditur
Salah saatu pihak dalam proses kepailitan adalah apa yang disebut Panitia Kreditur yang mewakili pihak kreditur, sehingga panitia kreditur akan memeperjuangkan segala kepentingan hukum dari pihak kreditur. Dalam UU Kepailitan terdapat dua Panitia Kreditur, yaitu:
·         Panitia Kreditur sementara (yang ditunjuk dalam putusan pernyataan pailit); dan
·         Panitia kreditur tetap yaitu yang dibentuk oleh Hakim Pengawas apabila dalm putusan pailit tidak diangkat panitia kreditur sementara.

Pada Pasal 79 UU Kepailitan, dalam putusan pailit atau dengan penetapan kemudian, Pengadilan dapat membentuk panitia kreditur sementara terdiri atas tiga orang yang dipilih dari Kreditur yang dikenal dengan maksud memberikan nasihat kepada Kurator. Kreditur yang diangkat dapat mewakilkan kepada orang lain semua pekerjaan yang berhubungan dengan tugas-tugasnya dalam panitia. Dalam hal berhenti, atau meninggal, Pengadilan harus mengganti Kreditur tersebut dengan mengangkat seorang di antara dua calon yang di usulkan oleh Hakim Pengawas.
Pasal 80 menjelaskan setelah pencocokan utang selesai dilakukan, Hakim Pengawas wajib menawarkan kepada Kreditur untuk membentuk panitia kreditur tetap. Atas permintaan kreditur konkuren berdasarkan putusan kreditur konkuren dengan suara terbanyak biasa rapat Kreditur, Hakim Pengawas:
§  Mengganti panitia kreditur sementara, apabila dalam putusan pailit telah ditunjuk panita kreditur semntara; atau
§  Membentuk panitia kreditur, apabila dalam putusan pailit belum diangkat panitia kreditur.
Panitia kreditur setiap waktu berhak meminta diperlihatkan semua buku, dokumen, dan surat mengenai kepailitan. Kurator wajib memberikan kepada panitia kreditur semua keterangan yang dimintainya (Pasal 81). Dalam hal diperlukan, Kurator dapat mengadakan rapat dengan panitia kreditur, untuk meminta nasihat (Pasal 82).
Sebelum mengajukan gugatan atau meneruskan perkara yang sedang berlangsung, ataupun menyanggah gugatan yang diajukan atau sedang berlangsung, Kurator wajib meminta pendapat panitia kreditur.
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ber laku terhadap sengketa tentang pencocokan piutang, tentang meneruskan atau tidak meneruskan perusahaan dalam pailit, dalam hal-hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, 38, 39, 59 ayat (3), 106, 107, 184 ayat (3) dan Pasal 186, tentang waktu maupun jumlah pembagian yang harus dilakukan. Pendapat panitia kreditur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperlukan, apabila Kurator telah memanggil panitia kreditur untuk mengadakan rapat guna memberikan pendapat, namun dalam jangka waktu tujuh hari setelah pemanggilan, panitia kreditur tidak memberikan pendapat tersebut (Pasal 83).
Kurator tidak terikat oleh pendapat panitia kreditur. Dalam hal Kurator tidak menyetujui pendapat panitia kreditur maka Kurator dalam waktu tiga hari wajib memberitahukan hal itu kepada panitia kreditur. Dalam hal panitia kreditur tidak menyetujui pendapat Kurator, panitia kreditur dalam waktu tiga hari setelah pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat meminta penetapan Hakim Pengawas. Dalam hal panitia kreditur meminta penetapan Hakim Pengawas maka Kurator wajib menangguhkan pelaksanaan perbuatan yang direncanakan selama tiga hari (Pasal 84).

G.     Pengurus
Pengurus hanya dikenal dalam proses tundaan pembayaraan, tetapi tidak dikenal dalam proses kepailitan. Yang dapat menjadi pengurus adalah:
·         Perorangan atau persekutuan perdata yang berdomisili di Indonesia, yang memiliki keahlian khusus yang dibutuhkan dalam rangka mengurus harta debitur; dan
·         Telah terdaftar pada departemen kehakiman.
Dengan demikian, Balai Harta Peninggalan hanya boleh menjadi Kurator (disamping curator swasta), tetapi Balai Harta Peninggalan tersebut tidak bisa jadi pengurus

4.     JENIS-JENIS KREDITOR DALAM KEPAILITAN

A.   Kreditor Separatis
Kreditor separatis adalah kreditor pemegang hak jaminan kebendaan, yang dapat bertindak sendiri. Golongan kreditor ini tidak terkena akibat putusan pernyataan pailit, artinya hak-hak eksekusi mereka tetap dapat dijalankan seperti tidak ada kepailitan debitor. Kreditor pemegang gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, dan hipotek atau hak agunan atas kebendaan lainnya merupakan karakteristik kreditor separatis.
Separatis yang dimaksudkan adalah terpisahnya hak eksekusi atas benda-benda yang dijaminkan dari harta yang dimiliki debitor pailit. Dengan demikian,  kreditor separatis mendapatkan posisi paling utama dalam proses kepailitan, sehubungan dengan hak atas kebendaan yang dijaminkan untuk piutangnya. Sepanjang nilai piutang yang diberikan oleh kreditor separatis tidak jauh melampaui nilai benda yang dijaminkan dan kreditor berkuasa atas benda tersebut, maka proses kepailitan tidak akan banyak berpengaruh pada pemenuhan pembayaran piutang kreditor tersebut.
Berdasarkan UUK-PKPU, apabila kuasa atas benda yang dijaminkan ada pada debitor pailit atau pada kurator, maka hak esekusi terpisah tersebut di atas ditangguhkan untuk jangka waktu paling lama (90) sembilan puluh hari sejak pernyataan pailit dijatuhkan. Sedangkan, jika nilai eksekusi benda tersebut ternyata tidak mencukupi untuk menutup utang debitor, maka kreditor separatis dapat meminta dirinya ditempatkan pada posisi kreditor konkuren untuk menagih sisa piutangnya.
Oleh karena demi kepastian hukum, hak eksekusi langsung yang dimiliki oleh kreditor separatis hanya bisa digunakan dalam jangka waktu dua bulan setelah terjadinya keadaan insolvensi. Setelah lewat jangka waktu tersebut, eksekusi hanya dapat dilakukan oleh kurator, meskipun hak yang dimiliki  kreditor separatis sebagai kreditor pemegang jaminan tidak berkurang. Perbedaan proses eksekusi tersebut akan berakibat pada perlu tidaknya pembayaran biaya kepailitan dari hasil penjualan benda yang dijaminkan.

a)      Kreditor Preferen
Kreditor preferen adalah kreditor yang memiliki hak istimewa atau hak prioritas. UUK-PKPU menggunakan istilah hak-hak istimewa, sebagaima yang diatur dalam KUH Perdata. Hak istimewa mengandung makna “hak yang oleh undang-undang diberikan kepada seorang berpiutang sehingga tingkatannya lebih tinggi daripada orang berpiutang lainnya.
Berdasarkan ketentuan KUH Perdata, ada dua jenis hak istimewa, yaitu hak istimewa khusus dan hak istimewa umum. Hak istimewa khusus adalahhak yang menyangkut benda-benda tertentu, sedangkan hak istimewa umum berarti menyangkut seluruh benda,  sesuai dengan KUH Perdata pula, hak istimewa khusus di dahulukan atas hak istimewa umum.

b)      Kreditor Konkuren
Kreditor konkuren adalah kreditor yang harus berbagi dengan para kreditor lainnya secara proporsional (pari passu), yaitu menurut perbandingan besarnya masing-masing tagihan, dari hasil penjualan harta kekayaan debitor yang tidak dibebani dengan hak jaminan. Istilah yang digunakan dalam Bahasa Inggris untuk kreditor konkuren adalah unsecured creditor.
Kreditor ini memiliki kedudukan yang sama dan berhak memperoleh hasil penjualan harta kekayaan debitor, baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari setelah sebelumnya dikurangi dengan kewajiban membayar piutangnya kepada kreditor pemegang hak jaminan dan para kreditor dengan hak istimewa.


Contoh Kasus

Batavia Air Pailit Karena Tak Dapat Proyek Haji

(Kamis, 31 Januari 2013 01:14 WIB)
           
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketidakmampuan membayar utang 4,69 juta dolar AS kepada perusahaan sewa pesawat International Lease Finance Corporation (ILFC) membuat  maskapai penerbangan Batavia Air dinyatakan pailit oleh pengadilan niaga.
Pihak Batavia Air mengaku tidak mampu alias menunggak membayar utang itu karena tak ada pemasukan dari proyek penerbangan jemaah haji yang menggunakan pesawat hasil sewa dari ILFC Airbus A330-202.
"Gugatan pailit ini menyangkut keterikatan Batavia Air untuk mengambil pesawat jenis body Airbus 330 untuk angkutan penerbangan jamaah haji. Ternyata tiga tahun berturut-turut Batavia Air tidak mendapatkan proyek haji sehingga terjadinya tunggakan pembayaran," kata kuasa hukum Batavia Air, Raden Catur Wibowo, usai putusan pailit di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Jakarta, Rabu(30/1/2013).Pihak ILFC mengajukan gugatan pailit terhadap Batavia Air atas utang 4,69 juta dolar AS ke Pengadilan Niaga Jakpus pada 20 Desember 2012. Dalam perjalanan persidangan, kedua pihak tidak menemui titik temu.
Jelang sidang pembacaan putusan, pihak ILFC sempat mengajukan pencabutan gugatan pailit. Namun, "ajakan" itu ditolak pihak Batavia karena merasa nama baik perusahaan sudah terlanjur dicemarkan. Selain itu, Batavia pun merasa kepercayaan atau reputasi perusahaan di mata publik dan beberapa leassor pun sudah hilang atas adanya gugatan pailit ini.
"Setelah keluarnya putusan ini tersebut dengan sangat terpaksa seluruh kegiatan operasional penerbangan Batavia Air ditutup sesuai dengan Pasal 24 Undang-undang kepailitan sejak pukul 00.00 pada tanggal 31 Januari nanti malam, karena kewenangannya beralih kepada kurator," terangnya.Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, dalam perjanjian sewa-menyewa pesawat yang tertuang dalam Aircraft Lease Agreement tertanggal 20 Desember 2009, menyatakan ILFC menyewakan sebuah Airbus A330-202 serial pabrikan 205 dengan dua mesin General Electric CF6-80E1A4 dengan harga sewa senilai 2.202.647,83 juta dolar AS dalam jangka waktu sewa selama enam tahun, atau sejak 28 Desember 2009 hingga 27 Desember 2015.
Dan pembayaran sewa dilakukan secara bertahap dalam enam kali.
Selain biaya sewa, maskapai yang dikenal dengan slogan Trust Us to Fly ini juga diharuskan membayar biaya sewa tambahan, dalam bentuk cadangan rangka pesawat udara, cadangan pemilikan kinerja mesin, cadangan LLP mesin, dan cadangan peralatan pendaratan dengan nilai 2.326.184.63 dolar AS. Biaya cadangan ini akan meningkat sebesar 3 persen per 1 Januari 2010.
Jumlah uang yang harus ditanggung Batavia Air bertambah atas adanya bunga keterlambatan pembayaran sebesar 159.231,61 dolar AS.Atas adanya perjanjian dan aturan main sewa-menyewa pesawat itu, maskapai penerbangan yang didirikan sejak 2002 ini memiliki total utang mencapai 4.688.064,07 dolar AS. Sebelum jatuh tempo, ILFC menyatakan telah mengirimkan surat teguran sebanyak dua kali, yaitu 12 September 2012 dan 25 September 2012. Namun, Batavia tidak menggubris surat somasi itu.

Selain ILFC, Batavia Air juga dilaporkan memiliki tagihan kepada Sierra Leasing Limited yang juga berasal dari perjanjian sewa-menyewa pesawat. Utang yang jatuh tempo pada 13 Desember 2012 tersebut dilaporkan sebesar 4,94 juta dolar AS.
Terhadap hal ini, Sierra juga telah mengirimkan surat somasi dua kali pada tanggal yang sama dengan ILFC, yaitu 12 September 2012 dan 25 September 2012. Namun, somasi ini lagi-lagi diabaikan Batavia.Dari dua kreditor ini saja, Batavia Air memiliki total utang jatuh tempo sebesar 9,63 juta dolar AS.Merujuk pada peristiwa tersebut, ILFC merasa telah memenuhi persyaratan untuk mengajukan permohonan pailit sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (4) UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar